Senin, 02 Mei 2016

SEJARAH UMAT BERAGAMA DI INDONESIA



Dalam buku kompilasi peraturan Perundang-Undangan kerukunan hidup umat beragama dijelaskan bahwa ketiaka menteri agam dijabat oleh K.H.M. Dachlan, beliau pada saat berpidato pada acara pembukaan musyawarah antar umat Agama, pada tanggal 30 November 1967 antara lain pernah megatakan “adanya kerukunan antar golongan beragama adalah merupakan syarat mutlak terwujudnya stabilitas politik dan ekonomi yang menjadi program kabinet Ampera. Oleh karena itu, kami mengharapkan sungguh adanya keraja sama antara pemerintah dan masyarakat beragama untuk menciptakan iklim kerukunan beragama ini, sehingga tuntutan hati nurani rakyat dan cita-cita kita bersama ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang dilindungi Tuhan Yang Maha Esa itu dapat benar-benar terwujud”.
Dari pidato mentri agama tersebut istilah kerukunan hidup beragama mulai muncul dan kemudian menjadi istilah buku berbagai peraturan perundang-undangan seperrti GBHN, Kepres, dan Kepmenag, bahkan sejak Repelita pertama telah diadakan satu proyekdengan nama proyel pembinaan kerukunan hidup beragama.
Apa arti kerukunan? Kerukunan berasal dari kata rukun. Dalam kamus bahasa Indonesia, Departemen dan kebudayaan cetakan ketiga tahun 1990, arti kerukunan adalah “Perihal (keadaan) hidup rukun perkumpulan yang berdasarkan tolong menolong dan persahabatan.
Secara etmologi kata kerukunan pada mulanya adalah dari bahasa Arab, yakni “Rukunan” yang berarti tiang, dasar, atau sila. Jamak rukun adalah “arkaan”. Dari kata arkaan diperoleh pengertian, bahwa kerukunan merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang berlainan dari setiap unsur tersebut saling menguatkan. Kesatuan tidak dapat terwujud jika ada di antara unsur tersebut yang tidak berfungsi, sedangkan yang dimaksud kehidupan beragama ialah terjadi hubungan yang baik antara pengatun agama yang satu dengan yang lainnya dalam satu pergaulan dan kehidupan beragama, dengan cara saling memelihara, saling menjaga serta saling menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian atau menyinggung perasaan.
Dalam pengertian sehari-hari rukun dan kerukunan adalah damai dan kedamaian. Dengan pengertian ini jelaslah bahwa kerukunan hanya dipergunakan dan berlaku dalam dunia pergaulan.
Beragama berarti menganut agama (Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha, Serta Konguchu) yang hidup dan berkembang di negara pancasila.
Alamsyah Ratuperwiranegara mengatakan, kerukunan hidup beragama adalah suatu kondisi sosial dimana semua golongan agama bisa hidup bersama-sama tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya. Masing-masing hidup sebagai pemelukn agama yang baik dalam keadaan rukun dan damai.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan kerukunan hidup beragama, yakni terjadinya hubungan yang baik antara penganut agama yang satu dengan yang lainnya dalam satu pergaulan dan kehidupan beragama, dengan cara saling menghormati, saling memelihara, saling menjaga serta saling menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian atau menyinggung keyakinan atau anutan di antara pemeluk agama tersebut.
Terwujud dan bentuknya kerukunan hidup beragama yang baik dan harmonis , maka bangsa indonesia akan bisa bekerja sama satu dengan yang lainnya untuk membangun negara ini sehingga tujuan pembangunan bangsa indonesia dapat tercapai, apalagi di masa sekarang ini di mana disintegrasi bangsa mulai mengemuka.

0 komentar: