Dalam buku kompilasi peraturan Perundang-Undangan
kerukunan hidup umat beragama dijelaskan bahwa ketiaka menteri agam dijabat
oleh K.H.M. Dachlan, beliau pada saat berpidato pada acara pembukaan musyawarah
antar umat Agama, pada tanggal 30 November 1967 antara lain pernah megatakan
“adanya kerukunan antar golongan beragama adalah merupakan syarat mutlak
terwujudnya stabilitas politik dan ekonomi yang menjadi program kabinet Ampera.
Oleh karena itu, kami mengharapkan sungguh adanya keraja sama antara pemerintah
dan masyarakat beragama untuk menciptakan iklim kerukunan beragama ini,
sehingga tuntutan hati nurani rakyat dan cita-cita kita bersama ingin
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang dilindungi Tuhan Yang Maha Esa
itu dapat benar-benar terwujud”.
Dari pidato mentri agama tersebut istilah kerukunan
hidup beragama mulai muncul dan kemudian menjadi istilah buku berbagai
peraturan perundang-undangan seperrti GBHN, Kepres, dan Kepmenag, bahkan sejak
Repelita pertama telah diadakan satu proyekdengan nama proyel pembinaan
kerukunan hidup beragama.
Apa arti kerukunan? Kerukunan berasal dari kata
rukun. Dalam kamus bahasa Indonesia, Departemen dan kebudayaan cetakan ketiga
tahun 1990, arti kerukunan adalah “Perihal (keadaan) hidup rukun perkumpulan
yang berdasarkan tolong menolong dan persahabatan.
Secara etmologi kata kerukunan pada mulanya adalah
dari bahasa Arab, yakni “Rukunan” yang berarti tiang, dasar, atau sila. Jamak
rukun adalah “arkaan”. Dari kata arkaan diperoleh pengertian, bahwa kerukunan
merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang berlainan dari
setiap unsur tersebut saling menguatkan. Kesatuan tidak dapat terwujud jika ada
di antara unsur tersebut yang tidak berfungsi, sedangkan yang dimaksud
kehidupan beragama ialah terjadi hubungan yang baik antara pengatun agama yang
satu dengan yang lainnya dalam satu pergaulan dan kehidupan beragama, dengan
cara saling memelihara, saling menjaga serta saling menghindari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerugian atau menyinggung perasaan.
Dalam pengertian sehari-hari rukun dan kerukunan
adalah damai dan kedamaian. Dengan pengertian ini jelaslah bahwa kerukunan
hanya dipergunakan dan berlaku dalam dunia pergaulan.
Beragama berarti menganut agama (Islam, Kristen
Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha, Serta Konguchu) yang hidup dan
berkembang di negara pancasila.
Alamsyah Ratuperwiranegara mengatakan, kerukunan
hidup beragama adalah suatu kondisi sosial dimana semua golongan agama bisa
hidup bersama-sama tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan
kewajiban agamanya. Masing-masing hidup sebagai pemelukn agama yang baik dalam
keadaan rukun dan damai.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa yang dimaksud
dengan kerukunan hidup beragama, yakni terjadinya hubungan yang baik antara
penganut agama yang satu dengan yang lainnya dalam satu pergaulan dan kehidupan
beragama, dengan cara saling menghormati, saling memelihara, saling menjaga
serta saling menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian atau
menyinggung keyakinan atau anutan di antara pemeluk agama tersebut.
Terwujud dan bentuknya kerukunan hidup beragama yang
baik dan harmonis , maka bangsa indonesia akan bisa bekerja sama satu dengan
yang lainnya untuk membangun negara ini sehingga tujuan pembangunan bangsa
indonesia dapat tercapai, apalagi di masa sekarang ini di mana disintegrasi
bangsa mulai mengemuka.
0 komentar:
Posting Komentar