A. Bersuci
Dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk beluknya termsuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadast dan suci pula badan, pakaian, dan tempat dari najis.
Firman Allah Swt dalam QS. Al-Baqarah ayat 222 :"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri".
B. Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
1. Alat bersuci, seperti : air, tanah, dan sebagainya.
2. Kaifiyat (cara) bersuci
3. macam dan jenis-jenis najis yang perlu di sucikan
4. Benda yang wajib disucikan.
5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
C. Bersuci ada dua bagian
1. Bersuci dari hadats. bagian ini khusus untuk badan, seperti : mandi, berwudhu, dan tayamum.
2. Bersuci dari najis. bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
D. Macam-macam air dan pembagiannya
1. Air yang suci dan mensucikan
2. Air suci, tetapi tidak mensucikan
3. Air yang bernajis
4. Air Makruh.
E. Benda yang termasuk Najis
1. Darah
2. Bangkai binatang yang berdarah.
3. Nanah
4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
5. Arak
6. Anjing atau babi.
7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
F. KAIFIYAT (cara) MENSUCIKAN BENDA YANG NAJIS
Untuk melakukan kaifiyat mencuci benda yang kena najis, terlebih dahulu akan diterangkan bahwa najis terbagi atas tiga bagian :
1. Najis Mugallazah (Tebal), yaitu najis anjing, benda yang terkena najis ini hendaknya dibasuh tujuh kali di antaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
2. Najis Mukhafafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan selain ASI. mensucikan benda yang terkena najis ini dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir.
3. najis Mutawassitah (Pertengahan), najis selain najis kedua macam di atas. najis pertengahan ini terbagi menjadi 2 : a. Najis Hukmiyah, najis yang tidak terlihat.
b. Najis 'Ainiyah
Dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk beluknya termsuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadast dan suci pula badan, pakaian, dan tempat dari najis.
Firman Allah Swt dalam QS. Al-Baqarah ayat 222 :"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri".
B. Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
1. Alat bersuci, seperti : air, tanah, dan sebagainya.
2. Kaifiyat (cara) bersuci
3. macam dan jenis-jenis najis yang perlu di sucikan
4. Benda yang wajib disucikan.
5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
C. Bersuci ada dua bagian
1. Bersuci dari hadats. bagian ini khusus untuk badan, seperti : mandi, berwudhu, dan tayamum.
2. Bersuci dari najis. bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
D. Macam-macam air dan pembagiannya
1. Air yang suci dan mensucikan
2. Air suci, tetapi tidak mensucikan
3. Air yang bernajis
4. Air Makruh.
E. Benda yang termasuk Najis
1. Darah
2. Bangkai binatang yang berdarah.
3. Nanah
4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
5. Arak
6. Anjing atau babi.
7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
F. KAIFIYAT (cara) MENSUCIKAN BENDA YANG NAJIS
Untuk melakukan kaifiyat mencuci benda yang kena najis, terlebih dahulu akan diterangkan bahwa najis terbagi atas tiga bagian :
1. Najis Mugallazah (Tebal), yaitu najis anjing, benda yang terkena najis ini hendaknya dibasuh tujuh kali di antaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
2. Najis Mukhafafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan selain ASI. mensucikan benda yang terkena najis ini dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir.
3. najis Mutawassitah (Pertengahan), najis selain najis kedua macam di atas. najis pertengahan ini terbagi menjadi 2 : a. Najis Hukmiyah, najis yang tidak terlihat.
b. Najis 'Ainiyah